Baiklah Sobat ku yang budiman....
disini saya mau menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa tolong disimak yach.... :D
Adapun
beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam
rukun puasa adalah:
1. Dengan
sengaja Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang
Sesuatu yang
membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang
pada anggota tubuh yang berkesinambungan sampai lambung. Namun apabila hal itu
dilakun tanpa ada unsur lupa atau ketidak sengajaan maka tidak membatalkan
puasa.
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja
Hubungan
seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan
batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya
khasafah ke dalam farji (vagina).
Barang siapa
melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa
Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang
tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia
diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan
mu’min) sebagai hukumnya.
3. Mengobati
Kemaluan dan Dhubur
Pengobatan
yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya,
bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa
4. Muntah Disengaja
4. Muntah Disengaja
Muntah-muntah
dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak
membatalkan puasa.
5. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan
Keluarnya
air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan
batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau
menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar
air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
6. Haid
Haid yaitu darah yang keluar dari kemaluan
perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Darah yang keluar
dari kemaluan perempuan, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang
menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
7. Nifas
Nifas, yaitu
darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan
rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan
batalnya puasa.
8. Gila
Gila yang
terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
9. Murtad
Murtad,
sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan melakukan
pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan
ibadah puasa, maka puasanya batal.
Jadi baiknya kita Hindari hal-hal tersebut supaya puasa kita lancar,, atau bahasa kerennya biar AFDOL ,, hehe
Narasumber: Bpk. Supangat
Mushola: Al-Ihklas Desa Purworejo dsn III kec.Kotagajah
0 komentar:
Posting Komentar