Adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Dengan sengaja Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang 
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan sampai lambung. Namun apabila hal itu dilakun tanpa ada unsur lupa atau ketidak sengajaan maka tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina).
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.


3. Mengobati Kemaluan dan Dhubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

4. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa. 

5. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid
Haid  yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Darah yang keluar dari kemaluan perempuan, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

7. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa.

8. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

Jadi baiknya kita Hindari hal-hal tersebut supaya puasa kita lancar,, atau bahasa kerennya biar AFDOL ,, hehe

Narasumber: Bpk. Supangat
Mushola: Al-Ihklas Desa Purworejo dsn III kec.Kotagajah

0 komentar:

Posting Komentar